Didalam Kitab
"Shahih Fikih Sunnah" Jilid 1 yang disusun oleh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Kitab ini dikomentari juga oleh ulama-ulama besar antara lain: Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Dalam Bab Qiyamul Lail dijelaskan mengenai mengqadha Sholat Malam. Disunnahkan bagi orang yang tidak sempat melakukan sholat malam karena tertidur atau sakit - padahal dia sudah terbiasa melakukannya, maka dia boleh melakukan qadha di siang hari sebelum Dhuhur. Diriwayatkan dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW apabila tidak sempat sholat malam karena sakit atau lainnya, maka beliau sholat 12 rakaat di siang hari."
Dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa meninggalkan hizibnya (kebiasaan membaca hizib atau sholat malam) atau lainnya (karena tertidur), kemudian menggantinya di (waktu) antara Shubuh dan Dhuhur, maka diberi pahala seolah dia melakukannya sejak malam hari."
Diharap dengan adanya kemudahan-kemudahan ini tidak berarti kita melalaikan sholat malam dan sengaja tidak bangun malam toh bisa diqadha di pagi hari. Harus ada udzur syar'i kita tidak bisa bangun malam karena tertidur atau sakit. Justru dengan adanya kemudahan-kemudahan ini menjadi kita bersemangat untuk melakukan Qiyamul Lail (Sholat Malam)
Wallahu 'alam......
Sumber Komunitas Sholat Tahajud Facebook
22 Jun 2009
Mengqadha Sholat Malam
Tweet
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
ternyata Islam gak pernah memberatkan umatnya ya
Posting Komentar
Jangan lupa kasih komentar ya.... tapi yang membangun maklum pemula hehehe